Matanusra.com | Sumbawa Barat - Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengamankan seorang pemuda di
duga melakukan tindak pidana pencurian di kelurahan sampir, kecamatan Taliwang,
Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin 13/5/2019
Kepala Kepolisian Resor( Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa
S.ik.M.H melalui kasat Reskrim AKP Muhaemin S.H S.ik menyampaikan pihak
kepolisian dari polsek Taliwang mengamankan pemuda diduga melakukan tindak
pidana pencurian di rumah warga kelurahan sampir.
“diduga pelaku Inisial NW, 18 thn, kelurahan sampir B,kecamatan Taliwang,
Kabupaten Sumbawa Barat,sementara korban dan sebagai pelapor inisaial R, 33
Thn, RT 019 RW 006, kelurahan sampir B, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa
Barat.” Ujarnya
Muhaemin menerangkan pada Senin 13 /5 pukul 03.00 wita Terduga Pelaku
datang ke rumah Korban yang beralamat di Rt.19 Rw.06 Kelurahan Sampir,
Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan menggunakan motor Vario
Putih. Setelah itu Terduga Pelaku masuk kerumah Korban dengan cara merusak
jendela samping rumah yang terkunci, kemudian mengambil 1 Buah Kaleng Biscuit
Merek Khong Guan Warna Merah yang berisikan uang sejumlah Rp.22.000 yang
ditaruh diatas meja.
Lanjut, Setelah itu Terduga Pelaku masuk kembali kedalam kios milik
Korban berjualan dan mencari uang lainnya milik Korban didalam kios tersebut
dengan cara mengangkat karpet kios, kemudian membuka mejikom, membuka ember
putih akan tetapi Terduga Pelaku tidak menemukan uang, selanjutnya pada saat
Terduga Pelaku akan pergi keluar dari kios tersebut datang Sdr. IMAM yang
merupakan anak korban yang melihat Terduga Pelaku bersembunyi dibawah kursi,
selanjutnya Korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Sebagai barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas kepolisian
1 Unit sepeda Motor Vario Putih,
1 buah Kaleng Biscuits merek Khong Guan Warna
Merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 22.000,Terduga Pelaku dan Barang Bukti
diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan.(rd)
0 Komentar