Matanusra.com | Lombok Barat - Asmuni Law School dan Publik Policy Bekerja sama dengan PERADI NTB, gelar Workshop Nasional Tentang Pencegahan Penyalahahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang digelar di hotel Aruna Aengggi Lombok Barat Sabtu (2/08/019)
Workshop itu dihadiri oleh Mahkamah Agung, DPN PERADI, Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Tata Usaha Negara, Inspektorat, BPK, Pengadilan Tipikor PN Surabaya, dan seluruh Kepala desa dan perangkatnya se-kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Syafi"i. Dalam sambutanya Lalu syafi"i yang saat ini di gadang-gadang maju menjadi balon Cabub Di Lombok Tengah ini, menegaskan jika kemajuan sebuah wilayah mulai dari desa sehingga semua kepala desa harus di bimbing, karena kepala desa langsung bersentuhan dengan semua persoalan masyarakat dan menjadi pioner pembangunan mulai dari desa
" kepala desa itu belum tentu salah sudah di judge ditengah masyarakat namun dia juga mampu menjadi pionere dan jadi contoh teladan yang baik di desanya" terang Syafi"i
Kegiatan Workshop Nasional pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa terhadap penyalahgunaan angaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dihajatkan untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara aparat penagak hukum dengan pemerintahan di desa, supaya kepala desa dan staf dalam menjalankan pemerintahanya kepala desa tidak mudah untuk ditindak karena tersangkut hukum, namun lebih kepada Diskresi supaya penyelesainya lebih kepada pembinaan dan upaya pengembalian anggaran dana desa itu atau melalui pemeriksaan internal di pemda yang meliputi Inspektorat Kejaksaan, Kepolisian hingga BPKP.
" kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani antara pemdes dengan APH supaya mereka tidak kaku dalam penegakan hukum di desa" terang Asmuni ketua Asmuni School Law And Public Policy
Asmuni juga menjelaskan jika selama ini adanya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kepada kepala desa, dimana persoalan kepala desa seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif lewat inspektorat atau BPK, karena ada 7 kepala desa di NTB yang tengah berproses hukum sementra proses ini bisa hanya dengan mekanisme pengembalian jika ada temuan, malah dipaksakan masuk APH dan dengan sangat cepat ditindak dan dinyatakan bersalah, sementara peran pemerintah daerah sebagai unsur melindungi dan mengayomi pemdes di bawah malah nihil.
"Kami mendorong pemda hadir melindungi kepala desa melalui TP4D, supaya penyelesaian kasus kepala desa berakhir dimeja hijau" ungkap Asmuni
Dengan kegiatan ini akan mampu memberikan pemahaman jelas asmuni terhadap kades untuk bisa menjauhi kesewenang-wenangan sehingga terhindar dari jeratan hukum.
Sementara itu Rivai Kusuma Negara, wakil sekjen DPN PERADI menegaskan, korupsi anggaran dana desa menjadi perhatian dari PERADI dan masuk sebagai kasus korupsi nomor dua tertinggi di indonesia, sehingga acara ini bisa memberikan pemahaman lewat diskusi sehingga kades tidak tersangkut hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan ini menjadi pembekalan kepada aparat desa sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan" ucap Rivai
Ketika kepala desa tersangkut hukum atau persoalan maka tidak bisa langsung di pidanakan, bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif jika melanggar administrasi, dengan masuk ke PTTUN, Atau terakhir optimum remidium atau pidana, itupun ada tahapannya.
Kami tidak mau kepala desa dipersalahkan karena ketidaktahuannya karena bagaimanapun Hukum ini harus membangun peradaban bukan malah mempersalahkan" tegas rivai
ketua Forum Kepala Desa Lombok Timur, banyaknya kepala desa di Lotim 239 dari berbagai latar belakang sehingga melalui workshop pelatihan hingga pendampingan bisa memberikan pemahaman supaya mereka tidak salah dalam memahami regulasi.
" kordinasi masih kurang sehingga persoalan desa bukanya Alif. yang masuk malah APH yang duluan masuk" terang Khaeri Fattullah Ketua forum kades Lotim
Lebih jauh Khaeri menegaskan jika sejauh ini sudah banyak regulasi untuk melindungi kepala desa supaya tidak tersangkut hukum malah ada MoU dengan pemda namun koordinasi yang kirang sehingga peraoalan kepala desa seperti bom waktu yang menjadi momok menakitkan di desa. (MN/zx)
0 Komentar