Matanusra.com | Lombok Barat - Dinamika persoalan tentang kasus pengelolaan dana sewa tower telekomunikasi di Desa Sesela yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Mataram menuai perhatian banyak public terlibih khusus masyarakat Desa Sesela ketika dimuat oleh beberapa media online dan cetak yang mengandung muatan tidak sesuai dengan realita.
Sejarahnya proses pembangunan Tower Telekomunikasi dilingkup wilayah Desa Sesela oleh PT. Soka Tama bermula pada pemerintahan desa sebelumnya yang disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2018. Bukan pada pemerintahan Desa Saat ini.
Perjalanan pembangunan Tower Telekomunkasi tersebut kemudian mendapat protes keras oleh warga Dusun Dasan Utama Desa Sesela yang secara letak geografis dekat dengan tempat pembangunan tower.
Protes tersebut disebabkan oleh keresahan terkait dampak negative terhadap kesehatan warga, keresahan tentang keamanan dan ketertiban warga, serta beberapa alasan lainnya. Protes warga yang selanjutnya tidak diindahkan oleh pemerintah desa melahirkan konflik berkepanjangan sampai terjadi aksi masa lebih dari 3 kali.
Pada saat warga melakukan aksi protes, pemerintah desa sesela terdahulu memberikan keterangan dana sewa tower telekomunikasi tersebut berjumlah 350 juta dalam waktu 10 tahun, bukan 350 juta per tahun seperti yang dimuat oleh Koran berita harian lombok post.
Lebih lanjut lagi dikatakan dalam muatan berita Koran harian lombok post bahwa penggunaan dana tersebut tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sangat tidak sesuai dengan realita.
Kemudian muatan berita online gemalombok.com yang seolah memojokkan personal kepala desa sesela (dalam hal ini kepala desa sekarang) adalah tindakan diluar dari kode etik jurnalistik karena menuliskan head line yang berbunyi “Setelah Kepala Desa Lingsar ditahan Kini Kejari Mataram Bidik Kades Sesela, Dugaan Korupsinya dinilai Lebih Besar”. Padahal akar dari permasalahan ini ada pada saat pemerintahan desa sebelumnya.
Kekeliruan-kekeliruan yang dilakuan dalam membuat dan mengekspos berita ini oleh lembaga berita cetak maupun online perlu diklarifikasi, sebab tidak mengandung unsur yang realita dan minimnya asal usul sumber informasi serta tidak adanya peberitahuan permakluman kepada orang terkait yang akan diberitakan.(MN/Zx)
0 Komentar