Matanusra.com | Mataram – Usai menggelar rapat koordinasi dengan Deputi Kemenko Polhukam RI Mayjen TNI Rudanto yang dihadiri Komandan korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., bersama Kalak BPBD Provinsi NTB Ahsanul Khalik, S.Sos., di ruang rapat Kantor Gubernur NTB Mataram, Kamis (16/10).
Rakor dalam rangka monitoring dan evaluasi progress rehabilitasi rumah rusak pasca gempa bumi di wilayah Provinsi NTB yang diikuti para Kalak BPBD Kab/Kota terdampak gemap bumi, BPKP, para Dandim dan Danki Satgas rehab rekons terpadu, para Kapolres, perawakilan BRI dan undangan lainnya.
Usai menggelar rapat, Danrem 162/WB dalam wawancaranya dengan insan media menjelaskan bahwa kunjungan Deputi Kemenko Polhukam untuk meninjau Formulasi yang dilaksanakan dalam menyelesaikan masalah terkait dengan proses percepatan rehab rekon di NTB yang dianggap berhasil oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan hasil selama 10 bulan sebanyak 174 ribu unit rumah sudah selesai dikerjakan.
“Ini akan dijadikan pilot projek untuk diaplikasikan di Palu, sehingga kami diminta untuk memaparkan terkait dengan metode maupun trik-trik yang digunakan dalam percepatan dan sinergitas para stake holder Pemda sehingga percepatan dapat dicapai dengan maksimal,” ungkapnya.
Berdasarkan surat permintaan Gubernur NTB kepada Mabes TNI bahwa batas waktu Satgas terpadu rehab rekons sampai tanggal 31 Desember 2019, namun untuk pekerjaan pembanguna rumah tahan gempa akan terus dilakukan hingga selesai.
Dijelaskan Danrem, proses gempa di NTB dan di Palu bedanya hanya dua bulan. Dalam rentang waktu dua bulan tersebut, progress rehab rekonsnya sangat jauh, di Palu baru hanya 19 unit rumah yang sudah dikerjakan. Untuk itu, sambung Danrem, rekan-rekan yang ada di Palu diminta untuk belajar di NTB terkait dengan proese percepatan rehab rekons.
Danrem juga menjelaskannya tentang beberapa trik dalam proses percepatan rehab rekon yang dilaksanakan di NTB yakni dengan penyederhaan persyaratan administrasi dari 19 poin menjadi sembilan point, pelayanan satu pintu untuk mempercepat pengurusan administrasi dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, dan sinergitas TNI Polri, Pemda bersama BPBD dan seluruh stake holder yang ada di NTB untuk bersatu mempercepat rehab rekon.
Sementara Kalak BPBD Provinsi NTB menyampaikan terkait dengan penggunaan dana siap pakai yang sudah berada di masyarakat. Menurutnya, strategi yang digunakan ketika BNPB mentransfer dana rehab rekon ke BNPB Kab/Kota dan dari BNPB Kab/Kota mentranfer ke masyarakat dan masyarakat langsung membentuk Pokmas, dari rekening masyarakat ini kemudian di debet ke Pokmas, dan kemudian Pokmas bekerjasama dengan aplikator atau swakelola dalam pembangunan RTG, maka dana tidak bisa lagi ditarik oleh Pemerintah pusat apabila sudah digunakan dalam proses pembangunan rumah.
Namun yang bisa ditarik, apabila pada tanggal 31 Desember 2019 ada rekenning masyarakat yang belum menggunakan dana siap pakai tersebut. Oleh karena itu, sambung Khalik, masyarakat agar segera menggunakan uang tersebut untuk membangun fisik rumah.
“Ini uang sudah ada di masyarakat, agar segera membangun fisik RTG,” tegasnya.
Khalik juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan dan dikemudian hari ada temuan, maka Pemkab/Kota bisa mengumpulkan data untuk diajukan ke Pemerintah Pusat. “Ada formulasi dalam bentuk dana hibah dengan proses pengusulan dari Pemkab/Kota dan direkomendasi oleh Gubernur NTB dan BNPB, dari BNPB kemudian memberikan dana hibah ke Kab/Kota dan itu masuk ke dalam APBD,” terangnya.
Terkait dengan penggunaan dana rehab rekon oleh masyarakat, menurut kalak BPBD, fasilitaor TNI Polri dan Pemerintah akan terus melakukan pendampingan di lapangan, termasuk Wartawan memiliki peran untuk mendorong masyarakat menggunakan dana tersebut dengan cepat dan bisa dipertanggung jawabkan.
Setelah menggelar rapat koordinasi, Deputi Kemenko Polhukam didampingi Danrem 162/WB bersama Kalak BPBD dan instansi terkait melaksanakan peninjauan dan pengecekan RTG di Kabupaten Lombok Utara.(MN/opk)
0 Komentar