Lombok Barat - DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti persoalan gejolak pupuk yang terjadi hampir tiap tahun di Lobar. Menindaklanjuti keluhan petani ini, dewan pun akan memanggil OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, pihak dewan juga akan memanggil distributor pupuk yang terkait dalam tata niaga pupuk di Lobar.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Lobar H. Jumahir Menjelaskan, dasar penentuan pengalokasian pupuk ini Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh masing-masing kelompok. RDKK beserta rekapannya diserahkan ke masing-masing pengecer di mana kelompok ini melakukan penebusan pupuk.
Rekap RDKK dari masing-masing desa ini, tambahnya, dibuat pada level pengecer untuk diajukan ke distributor. Kemudian dari sisi volume lahan dan besaran paket pupuk subsidi yang tertera di RDKK, untuk pupuk urea 250 kilogram per hektar. Sementara yang ditanggung subsidi, petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, kalau lebih dari itu ia harus membeli pupuk non subsidi.
“Masalah yang sering dikeluhkan petani termasuk pengecer di semua kecamatan, pengecer ini ditargetkan juga oleh distributor untuk menebus pupuk non subsidi, walaupun di RDKK tidak ada pesanan dari petani maupun kelompok tani, tapi diharuskan dia,” tegas dia.
Konsekuensinya, tambahnya, karena pengecer diharuskan membeli pupuk non subsidi oleh distributor maka pengecer pun mengharuskan petani untuk mengambil pupuk non subsidi. Akhirnya dampaknya merembet sampai ke bawah, sehingga harga pupuk pun naik, karena pupuk non subsidi harganya mahal hampir 200 persen dibanding pupuk subsidi.
Meski secara resmi praktik ini dilarang oleh provinsi dan kabupaten, ujarnya, praktik ini masih saja dilakukan antara distributor ke pengecer, lalu pengecer ke kios ataupun kelompok tani. “Karena itu kami akan panggil para pemangku kebijakan, termausk Dinas perdagangan, Dinas Pertanian dan distributor,” tegas dia.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu didalami kenapa kuota pupuk ini berkurang. Apakah karena pengurangan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan ataukah ada kebijakan nasional untuk mengurangi kuota pupuk di semua provinsi. “Ini kami akan klarifikasi dan angkat pada pertemuan nanti,”tegas dia
“Masalah yang sering dikeluhkan petani termasuk pengecer di semua kecamatan, pengecer ini ditargetkan juga oleh distributor untuk menebus pupuk non subsidi, walaupun di RDKK tidak ada pesanan dari petani maupun kelompok tani, tapi diharuskan dia,” tegas dia.
Konsekuensinya, tambahnya, karena pengecer diharuskan membeli pupuk non subsidi oleh distributor maka pengecer pun mengharuskan petani untuk mengambil pupuk non subsidi. Akhirnya dampaknya merembet sampai ke bawah, sehingga harga pupuk pun naik, karena pupuk non subsidi harganya mahal hampir 200 persen dibanding pupuk subsidi.
Meski secara resmi praktik ini dilarang oleh provinsi dan kabupaten, ujarnya, praktik ini masih saja dilakukan antara distributor ke pengecer, lalu pengecer ke kios ataupun kelompok tani. “Karena itu kami akan panggil para pemangku kebijakan, termausk Dinas perdagangan, Dinas Pertanian dan distributor,” tegas dia.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu didalami kenapa kuota pupuk ini berkurang. Apakah karena pengurangan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan ataukah ada kebijakan nasional untuk mengurangi kuota pupuk di semua provinsi. “Ini kami akan klarifikasi dan angkat pada pertemuan nanti,”tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lobar melalui Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan I Wayan Sugiarta mengakui alokasi pupuk untuk Lobar menurun drastis pada tahun 2020 ini, menyusul dari jatah pupuk tahun lalu mengacu RDKK sebanyak 11 ribu ton baru bisa diajukan melalui sistem online E-RDKK mencapai 7.100 ton atau sekitar 70 persen. Sehingga hal ini berdampak terhadap alokasi pupuk Lobar dipangkas sebanyak empat ribu. Selain urea, alokasi pupuk SP36 juga menurun sekitar 800 ton. Dengan alokasi pupuk sebesar ini, diperkirakan pupuk di Lobar akan mengalami defisit, sehingga pihak Dinas Pertanian pun mendorong agar kelompok segera mengajukan E-RDKK untuk diusulkan langsung ke pusat. (Tn)
0 Komentar