Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah DR. H.Baehaqi, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Wakil Ketua DPRD Imam Kafali, S.Pd, Anggota DPRD, para Asisten Daerah Setda Lobar dan para kepala OPD.
Dalam Penjelasannya di hadapan sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Imam Kafali, Sekretaris Daerah Lombok Barat Menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Sebagaimana dimaklumi dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2022 mulai membaik, jika dibandingkan dengan kondisi APBD pada tahun 2020 dan 2021 sebagai akibat adanya Pandemi Covid-19, yang telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran, kemiskinan dan sebagainya" ujarnya.
Sekda Lombok Barat melanjutkan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 didasari oleh hal antara lain asumsi penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi.
Selain itu perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini juga didasari oleh beberapa hal diantaranya penyesuaian penganggaran penggajian PPPK, pergeseran anggaran sesuai dengan PMK No.215/PM.07/2021tentang penggunaan, pemantauan dan hasil evaluasi DBH CHT dan SE Mendagri Nomor 906/2114/SJ tentang penetapan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terkait DAK dan DBH, serta pergeseran anggaran BTT guna mendukung penanganan wabah PMK.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran 2022 agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien. Selain itu sesuai peraturan yang berlaku, tujuan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS adalah sebagai gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibandingkan dengan KUA murni Tahun Anggaran 2022, dan Memberikan acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022" ujarnya.
Dalam kesempatan ini Sekda juga memaparkan tentang postur dalam KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Ia mengatakan bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah dalam Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 yaitu: Jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1,76 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp 1,8 triliun lebih, bertambah sebesar Rp 42,43 miliar. Pendapatan ini direncanakan untuk membiayai belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi yang mengalami kenaikan 121, 29 miliar lebih sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1,16 triliun lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,29 triliun lebih.
Selain itu Belanja Modal juga mengalami kenaikan sebesar 13,96 miliar dimana sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 262,36 milyar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 276,33 milyar lebih. Sementara untuk Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar 39,25 miliar dimana sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 49,9 milyar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 10,65 milyar lebih.
"Sementara itu untuk Belanja Transfer sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 247,7 milyar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 247,07 milyar lebih atau berkurang sebesar Rp 633 juta"ujarnya.
Setelah selesai dibacakan dalam Rapat Paripuran DPRD, Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diserahkan secara resmi oleh Sekda Lombok Barat kepada Wakil Ketua DPRD Lobar Imam Kafali yang bertindak selaku pimpinan sidang. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD dan Anggota DPRD serta kepala OPD.
0 Komentar