Lombok Barat - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok
Barat dan Kantor Bea Cukai Mataram melalui Satgas Pemberantasan Barang Kena
Cukai (BKC) Ilegal dalam memberantas Rokok dan Tembakau Ilegal di Lombok Barat
tidak main main. Terbaru Satgas Pemberantasan BKC ilegal memberikan peringatan
serius kepada para pedagang rokok untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal
tersebut disampaikan saat rapat koordinasi Satgas Pemberantasa BKC ilegal di
kantor Satpol PP Lombok Barat, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Ketua Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegak Kabupaten
Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati Satgas akan melaksanakan operasi terhadap
peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Hal ini untuk menekan
peredaran rokok ilegal yang mulai marak wilayah Lobar. Ia menyatakan peredaran rokok
ilegal ini sangat merugikan negara karena pendapatan negara menjadi berkurang.
"Kami akan melakukan operasi rokok ilegal untuk menekan dan mencegah
peredaran rokok ilegal di lobar" ujarnya.
Karenanya ia mengingatkan dan memberi warning kepada semua pedagang
dan pengusaha untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal ini karena menjual rokok
ilegal bertentangan dengan UU no 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ia mengatakan
apabila tetap menjual rokok ilegal dan ditemukan maka rokok milik pedagang akan
disita. Selain itu berdasarkan UU no 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56 pedagang dan
pengedar rokok ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling cepat 1 tahun
dan paling lama 5 tahun. Selain itu para pedagang rokok ilegal juga terancam
sanksi denda berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Jadi saya
warning dan ingatkan kepada semua pihak
untuk tidak menjual rokok ilegal" ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Kantor Bea
Cukai mataram pada tahun 2023 ini akan menggiatkan operasi rokok ilegal di
berbagai titik. Hal ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang sangat
merugikan negara dan daerah.
0 Komentar