Dalam Pemaparannya Asisten II Setda Lobar Rusditah menyampaikan bahwa Pemerintah turut mendukung apa yang yang mejadi gebrakan dari Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, bentuk dukungan pemerintah yakni dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik yang menjual maupun yang mengkonsumsi hasil tembakau dalam bentuk rokok. Pada sosialisasinya pemerintah menghimbau masyarakat dan pemangku kepentingan mulai dari tingkat desa dengan Satpol PP supaya lebih selektif dalam memilih dan membedakan roko ilegal dan legal alias yang sudah terdaftar pada Bea Cukai. "Dengan kesadaran bersama artinya turut mendukung program kegiatan pemerintah yang berdampak pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat", terangnya.
Sementara itu Dhion Priharyanto Prasetya juga mengatakan tujuan dikenakan cukai dan fungsi dari cukai itu sendiri ialah sebagai pengendali konsumsi karena jika dikonsumsi secara berlebihan akan berpengaruh yang tidak baik bagi kesehatan maupun lingkungan.
"Fungsi cukai yaitu, membatasi, mengawasi, mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang yang memiliki sifat tertentu", jelasnya.
Lebih Lanjut Dhion Priharyanto Prasetya memaparkan dampak dari beredarnya rokok ilegal adalah berkurangnya pendapatan negara dari cukai hasil tembakau, persaingan usaha yang tidak sehat antara rokok legal dan ilegal, meningkatkan jumlah peroko pemula, serta disisi lain berbahaya bagi konsumen sebab konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai kadar tar dan nikotin selayaknya yang tercantum pada produk rokok legal. "Banyak dampak negatif bila peredaran rokok tidak dikendalikan", tutupnya.
0 Komentar