Menurut Herman Kisaf laporan oknum Kades itu benar dan ia sangat koperatif dan membatu petugas untuk segera menuntaskan persoalan ini biar segera jelas duduk perkara dan status hukumnya
Menurut Herman, Apa yang disampaikan di grup WhatsApp itu benar dan ia siap pertangungjawabkan secara hukum, karena menurutnya ia memiliki data dan bukti yang cukup kuat atas dugaan peristiwa itu terjadi.
"Kami memiliki bukti bukti yang kuat atas dugaan perselingkuhan itu," tegas kisaf
Sementara itu oknum Staf Desa inisial MT yang dimintai keterangannya oleh media (20/3) menjelaskan bahwa hari ini ia baru saja selesai dipanggil oleh Penyidik Direskrimsus Polda NTB untuk dimintai keterangannya terkait laporan oknum Kades tersebut.
" Hari ini Penyidik Polda panggil saya, ditanya beberapa pertanyaan dan menjelaskan kronologis peristiwa sesungguhnya. Sekitar dua jaman saya diperiksa." ungkapnya
Menurut pengakuannya bahwa sejak tahun 2019 ia dengan oknum Kades tersebut sudah ada hubungan Istimewa. Diduga karena janji manis dari oknum Kades itu MT menggugat cerai suaminya. Namun setelah MT bercerai dari suaminya oknum Kades tersebut tak jua menikahinya.
Dihadapan awak media diakuinya dengan jujur bahwa sejak tahun 2019 ia sudah ada hubungan Istimewa dengan oknum Kades itu dan ini bukti buktinya, kata MT sambil menunjukkan bukti video, bukti cat percakapannya dengan oknum Kades ke awak media di Lesehan Kelor Dasan Tapen Gerung (20/3)
MT juga membantah keterangan dari oknum kades di beberapa media online yang mengatakan bahwa oknum Kades dengan dirinya tidak pernah di mediasi oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu
Ia dengan oknum Kades pernah dimediasi oleh Ketua FKUB, yang disaksikan oleh Kades Kuripan. Dan saat itu Oknum Kades berjanji akan menikahinya. Namun hingga saat ini belum memenuhi janjinya itu, beber MT
Atas peristiwa ini MT berharap agar kasus ini tidak menjadi membias, maka lebih baik Oknum Kades tersebut akui dengan jantan dan jujur segala perbuatannya, dan jangan membantahnya sekalipun ini adalah aib, demi sebuah kebenaran, pintanya
Ia menambahkan, tadinya di kantor desa ia sebagai Kaur Keuangan kemudian dimutasi menjadi Kaum umum dan hingga saat ini masih sekantor dan saya profesional dalam bekerja, ujarnya
Sementara itu Oknum Kades yang dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp (20/3) menjawab soal klarifikasi dari MT itu haknya dia, menurutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
" Oh nggih itu kan hak mereka karena kita kan negara hukum dan mekanisme hukum itu jelas terkait asumsi asumsi itu haknya dia, Terkait hal itu yang harus dilihat aspek hukumnya, apakah yang di diperjanjikan memenuhi atau tidak syarat sah suatu perjanjian, kalau tidak memenuhi maka secara hukum batal demi hukum." Pungkasnya
Terkait hubungan istimewa, Lanjutnya, yang mana dimaksud karena sejauh ini sebagai atasan dan bawahan secara profesional.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (20/3) terkait hal itu hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya.
0 Komentar