Lombok Barat - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di
Kabupaten Lombok Barat dilakukan melalui sejumlah langkah yaitu sosialisasi dan
operasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok
ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama
kantor Bea Cukai Mataram menggelar Operasi rokok ilegal di Kecamatan Labuapi,
Selasa 9 Mei 2023.
Dalam kesempatan ini tim satgas pemberantasan rokok ilegal
yang terdiri dari Pol PP Lobar, Bea Cukai Perwakilan Mataram, TNI dan Polri mednatangi
dan menyisir sejumlah toko yang berada di kawasan kecamatan Labuapi. Hal ini
untuk mencari rokok ilegal yang dijual di toko toko tersebut. Tim satgas dengan
teliti memeriksa rokok rokok yang dijual oleh pedagang di Labuapi.
Menurut Abdurahman Wahid Kepala Bidang Operasional Satpol PP
Lobar seizin Kasat Pol PP Lobar menyampaikan bahwa operasi rokok ilegal ini
digelar karena mulai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat.
Sehingga pihak satgas menggelar operasi di kecamatan Labuapi untuk mengurangi
dan menekan peredaran Rokok Ilegal di Lobar. "Kami gelar operasi ini untuk
mencegah dan menekan beredarnya rokok ilegal di wilayah lobar khususnya
kecamatan Labuapi"ujarnya.
Untuk sejumlah rokok ilegal yang ditemukan dan disita
sebagaian besar memiliki merk baru seperti HD, Moccacino, GMJ dan merek
lainnya. Selain itu satgas juga menyasar tembakau iris dalam operasi ini. Tim
satgas berhasil menemukan puluhan bungkus tembakau iris yang diamankan dengan
rokok ilegal yang ditemukan.
Abdurahman menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk
memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak berjualan rokok ilegal
lagi. Karena apabila nekad menjual rokok ilegal dan ditemukan oleh satgas rokok
rokok ilegal tersebut akan disita oleh pihak bea cukai. Selain itu dalam UU no
39 Tahun 2007 pasal 54 dan 56 penjual dan pengedar rokok ilegal ini dapat
dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 5 tahun. "Selain itu pedagang dan pengedar rokok ilegal juga terancam
sanksi denda berupa denda palinh sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak
10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu lebih baik untuk
tidak menjual rokok ilegal agar tidak rugi dan terkena saksi "ujarnya.
Kegiatan operasi rokok ilegal di kecamatan Labuapi ini
berjalan dengan baik. Para pedagang cukup kooperarif saat dilakukan
pemeriksaan.
0 Komentar