Breaking News

Gempur Rokok Ilegal, Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Gelar Operasi di Labuapi

Lombok Barat - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat dilakukan melalui sejumlah langkah yaitu sosialisasi dan operasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama kantor Bea Cukai Mataram menggelar Operasi rokok ilegal di Kecamatan Labuapi, Selasa 9 Mei 2023.

 

Dalam kesempatan ini tim satgas pemberantasan rokok ilegal yang terdiri dari Pol PP Lobar, Bea Cukai Perwakilan Mataram, TNI dan Polri mednatangi dan menyisir sejumlah toko yang berada di kawasan kecamatan Labuapi. Hal ini untuk mencari rokok ilegal yang dijual di toko toko tersebut. Tim satgas dengan teliti memeriksa rokok rokok yang dijual oleh pedagang di Labuapi.

 

Menurut Abdurahman Wahid Kepala Bidang Operasional Satpol PP Lobar seizin Kasat Pol PP Lobar menyampaikan bahwa operasi rokok ilegal ini digelar karena mulai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat. Sehingga pihak satgas menggelar operasi di kecamatan Labuapi untuk mengurangi dan menekan peredaran Rokok Ilegal di Lobar. "Kami gelar operasi ini untuk mencegah dan menekan beredarnya rokok ilegal di wilayah lobar khususnya kecamatan Labuapi"ujarnya.

 

Untuk sejumlah rokok ilegal yang ditemukan dan disita sebagaian besar memiliki merk baru seperti HD, Moccacino, GMJ dan merek lainnya. Selain itu satgas juga menyasar tembakau iris dalam operasi ini. Tim satgas berhasil menemukan puluhan bungkus tembakau iris yang diamankan dengan rokok ilegal yang ditemukan.

 

Abdurahman menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak berjualan rokok ilegal lagi. Karena apabila nekad menjual rokok ilegal dan ditemukan oleh satgas rokok rokok ilegal tersebut akan disita oleh pihak bea cukai. Selain itu dalam UU no 39 Tahun 2007 pasal 54 dan 56 penjual dan pengedar rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. "Selain itu pedagang dan pengedar rokok ilegal juga terancam sanksi denda berupa denda palinh sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu lebih baik untuk tidak menjual rokok ilegal agar tidak rugi dan terkena saksi "ujarnya.

 

Kegiatan operasi rokok ilegal di kecamatan Labuapi ini berjalan dengan baik. Para pedagang cukup kooperarif saat dilakukan pemeriksaan.

0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close