Breaking News

Demokrat KLU Pastikan Najmul Akhyar - Kusmalahadi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

 

Foto// TGH. Najmul Akhyar (kiri) Ketua DPC Partai Demokrat KLU Zarkasi Haq (kanan)

TANJUNG, penantb.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara, Zarkasi Haq, mengungkapkan bahwa dari tujuh bakal calon yang mengikuti penjaringan pemilihan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2024, hanya dua yang memenuhi syarat dan sedang diproses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Najmul Akhyar dan Kusmalahadi. 

"Partai Demokrat sudah mengantongi dua nama Najmul Akhyar-Kusmalahadi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Zarkasi, Rabu (13/06/2024)

"Dari 7 Bakal calon yang masuk penjaringan hanya masih tersisa 2 Bakal Calon, nah 2 bakal calon itu sudah memenuhi syarat dan sudah di proses di DPP,  jadi tidak ada lagi nama-nama lain yang boleh masuk di Demokrat," tambahnya 

Dikatakannya, partai Demokrat memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk lebih dari satu bakal calon. Jika ada pihak yang mengklaim adanya calon yang menggunakan jalur lain untuk mendapatkan dukungan Partai Demokrat, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang telah dibuat.

"Kalau ada suara-suara sumbang di luar sana yang mengatakan, ada calon lain yang pakai jalan tol untuk mendapat dukungan Partai Demokrat iya silahkan saja," katanya

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa, Demokrat tidak akan mengeluarkan rekom untuk bakal calon lebih dari satu," tegasnya.

Dengan mengantongi nama Najmul Akhyar dan Kusmalahadi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Demokrat menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan proses penjaringan yang transparan dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Zarkasi menegaskan komitmen mereka dalam mematuhi aturan dan mekanisme internal terkait proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. Setiap manuver untuk mendapatkan dukungan partai melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dianggap sah selama tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

"Demokrat tetap konsisten pada aturan dan mekanisme yang di buat, jadi siapapun yang ingin membangun manuver ke DPD maupun DPP untuk mendapatkan dukungan partai Demokrat itu sah-sah saja," katanya 

Dikatakannya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa proses rekrutmen dan penjaringan bakal calon harus dimulai dari bawah, yaitu dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), kemudian disampaikan ke DPD, dan akhirnya masuk ke DPP.

"Ketum kami (AHY) sudah menyampaikan bahwa proses rekrutmen dan penjaringan bakal calon harus dari bawah yaitu DPC, kemudian disampaikan ke DPD baru masuk ke DPP," terangnya 

"Proses ini bersifat final dan mengikat, dan tidak ada bakal calon yang dapat mengubah jadwal dan aturan Partai Demokrat kecuali dalam kondisi force majeure. Nama bakal calon yang sudah masuk di Partai Demokrat sesuai tahapan dan aturan internal kami, itu sudah selesai," tutup Zarkasi. (Ten*)



0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close