Foto// Anding Duwi Cahyadi Sekda Kabupaten Lombok Utara |
TANJUNG penantb.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, menyampaikan jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD KLU terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang DPRD KLU pada, Selasa (11/06/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KLU, Artadi, S.Sos, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Burhan M. Nur, SH, serta disaksikan oleh anggota dewan lainnya.
Dalam penjelasannya, Sekda Anding menyampaikan tanggapan atas berbagai pertanyaan, saran, pendapat, himbauan, serta masukan dari gabungan fraksi-fraksi dewan, yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra dan PAN, Gabungan Fraksi PKB dan PBK, Fraksi PDIP, serta Fraksi Golkar.
Tiga Raperda yang dibahas adalah Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2045, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Lombok Utara, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Foto // Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi Bersama Ketua DPRD KLU Artadi S.sos Wakil Ketua Burhan M.Nur |
Fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Lombok Utara serta merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan yang sama dengan pihak eksekutif serta setuju dan mendukung tiga Raperda tersebut untuk dapat dibahas,” ujar Anding.
Terkait Raperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045, Anding menjawab pertanyaan gabungan fraksi PKB dan PBK mengenai perkembangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) KLU tahun 2024-2041.
Foto // Anggota DPRD KLU dari berbagai praksi saat mengikuti kegiatan rapat paripurna di aula sidang DPRD KLU |
Saat ini, proses tersebut berada pada tahap penyempurnaan materi teknis pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
“Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri KLHK yang menetapkan Gili Tramena sebagai kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian (KSA/KPA) darat dan perairan, diperlukan penyesuaian terhadap rencana pada RT RW Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anding menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidak Sesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Hak atas Tanah, revisi RT RW Kabupaten dilakukan serentak untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi yang ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak revisi RT RW Provinsi ditetapkan.
Foto// Perwakilan beberapa kepala OPD Lingkup Pemda KLU saat mengikuti kegiatan rapat paripurna |
Materi muatan rancangan akhir RPJPD KLU tahun 2025-2045 telah memperhatikan dan diselaraskan dengan muatan RT RW daerah yang saat ini sedang berproses.
Terkait pertanyaan gabungan fraksi PKB dan PBK pada Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, Sekda Anding menjelaskan bahwa berdasarkan Perda sebelumnya tahun 2019-2023, PDAM belum wajib menyetorkan dividen karena belum mencapai cakupan layanan 80 persen.
Namun, pada Perda tambahan penyertaan modal dalam bentuk lahan tahun 2023, PDAM sudah wajib menyetorkan dividen. Tahun 2024, PDAM akan menyetorkan dividen tahun buku 2023 setelah dilakukannya audit.
Untuk pelayanan di Gili Meno, PDAM bekerjasama dengan PT. GNE/PT. BAL karena PDAM dan PT.TCN belum memiliki infrastruktur. Namun, kerjasama ini mendapat penolakan dari masyarakat setempat terkait pembangunan baru.
“Terkait dengan limbah bawah laut, hal itu merupakan dampak dari pengeboran pemasangan pipa intake. BKKPN sedang melakukan investigasi dan menunggu hasil dari investigasi,” tutup Anding.(RLS)
0 Komentar