Breaking News

Bawaslu KLU Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Dinas PUPR Mengahdirkan Bacalon! | Penantb.com

Foto// Ketua Bawaslu Lombok Utara Deny Hartawan didampingi Kordiv Penegakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi

 


TANJUNG penantb.com - Bawaslu Lombok Utara mengatensi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU)

Pasalnya, beberapa waktu lalu instansi tersebut menggelar pembekalan uji sertifikasi pelaksana lapangan pengerasan jalan beton, di mana dalam kegiatan itu  menghadirkan bakal calon wakil bupati Kusmalahadi Syamsuri yang juga diketahui merupakan ASN aktif di Pemprov NTB. 

Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan mengungkapkan, berbicara undang-undang 10 tahun 2016 memang yang bersangkutan masih belum ditetapkan sebagai calon wakil bupati. 

Hanya saja kata Deny, pihaknya akan menindaklanjuti masuk menggunakan undang-undang ASN terlebih ada surat edaran. 

Pihak dari Bawaslu Lombok Utara sendiri akan melakukan penelusuran tentu tidak satu pihak saja, kendati pihak-pihak lain yang diduga kental menggunakan fasilitas negara.

"Kita tidak kejar satu pihak saja yang menyediakan fasilitas negara atau mungkin ada unsure mobilisasi ASN, itu merupakan ruang-ruang kajian kita dan kami nanti bersama teman- teman penanganan pelanggaran," ungkap ketua Bawaslu Lombok Utara Pada Rabu (24/07/2024)

"Apakah ini masuk dalam pelanggaran netralitas ASN atau apa nanti kita turun penelusuran," tambahnya.

Dijelaskan, belakangan Bawaslu Lombok Utara juga menemukan bahwa Kusmalahadi merupakan anggota Partai Demokrat. 

Kendati tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) kata Deny, namun soft file KTA itu ada dan hal ini dibenarkan oleh Demokrat Lombok Utara.

Lanjut Deny, atas hal itu ini juga menjadi bukti-bukti tambahan dalam kajian dan penelusuran Bawaslu apakah bisa dikenakan pidana atau laporan ke KASN yang berikutnya disertai dengan sanksi-sanksi tertentu.

"Kami pernah temukan belum terbit KTA hanya berbentuk soft file, namun Demokrat mengakui ia merupakan kader. Terkait itu ada kajian bagaimana pelanggarannya dari unsure pribadi. Kalau ini dilakukan Dinas PU kita kaji lagi karena dia tahu akan mencalonkan diri dan jadi anggota parpol kok difasilitasi," jelasnya.

"Ini bisa menjadi alat bukti tambahan sebagai kasus yang lalu, menjadi pertimbangan di KASN sanksinya. Sikap kami tetap melakukan kajian siapapun itu entah mungkin Kadisnya atau Kabidnya nanti kita lihat," imbuhnya.

Disaat yang sama, Kordiv Penegakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi mengimbau, supaya semua pihak khususnya ASN terlebih Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak gunakan kewenangan dan tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan yang melibatkan pihak yang mencalonkan diri di pilkada. 

Karena hal ini kata Dr Suliadi, bertentangan dengan UU 10 tahun 2016 di pasal 71 huruf c yang mana pimpinan daerah tidak boleh lakukan kegiatan yang menguntungkan kepada salah satu calon.

"Apalagi setelah pendaftaran nanti, kami imbau supaya semua menjaga netralitas. Terkait informasi yang masuk dari masyarakat kita akan lakukan penelusuran dulu, kita lakukan kajian dan kumpulkan bukti lain. Namun ini tetap kita tindak," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR yang coba dikonfirmasi belum mau berbicara banyak. Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal yang diklarifikasi via telepon enggan menjawab, sementara Kepala Bidang CK Rangga Wijaya mengatakan jika itu bukan kewenangannya menjawab.(***)

0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close