Breaking News

Bawaslu KLU Temukan Sejumlah Pelanggaran Tahapan Coklit

Bawaslu KLU temukan sejumlah pelanggaran tahapan coklit

 

LOMBOK UTARA penantb.com– Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) merupakan bagian penting dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih. 

Untuk memastikan tahapan ini berlangsung dengan akurat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) merekomendasikan untuk dicoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menghapus mereka dari daftar pemilih. 

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2), Ria Sukandi, pada Kamis (11/07/2024).

Menurut Ria Sukandi, dalam hasil Pengawasan Melekat (Waskat) pada Tahapan Coklit sejak periode pertama dan kedua, ditemukan beberapa pelanggaran yang kemudian disampaikan sebagai Saran Perbaikan (Sarper) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU untuk ditindaklanjuti.

Melalui Panitia Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih), beberapa temuan dari hasil Waskat antara lain:

Penolakan Coklit: Dua kepala keluarga (KK) dan lima pemilih di Kecamatan Tanjung, Desa Tegal Maja, Dusun Leong Timur, TPS 3, menolak proses coklit karena tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Anggota Parpol di Pantarlih: Sebanyak 23 pantarlih masih terdaftar sebagai anggota partai politik, tersebar di lima kecamatan: Tanjung (1 orang), Gangga (5 orang), Kayangan (8 orang), Bayan (8 orang), dan Pemenang (1 orang).

SK Tugas Tidak Dibawa: Satu pantarlih di Desa Sambik Elen tidak membawa Surat Keputusan (SK) tugas.

Kekurangan Logistik: Kecamatan Kayangan mengalami kekurangan stiker coklit sebanyak 313 lembar dan tanda bukti coklit sebanyak 1055 lembar yang tersebar di delapan desa dari sepuluh desa yang ada di Kayangan.

Kesalahan Penulisan: Pantarlih sering kali tidak mencatat jumlah pemilih disabilitas pada stiker coklit yang ditempelkan di rumah-rumah warga.

Pemilih Baru: Terdapat 49 pemilih baru yang terdiri dari 44 pemilih pemula dan 5 pemilih pindah masuk.

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 61 orang pemilih TMS dengan rincian 41 orang meninggal dunia, 2 orang pindah keluar, 1 orang anggota Polri, 3 orang tidak dikenal, 8 orang pindah domisili, dan 6 orang pindah ke TPS lain.

Pemilih Luar Daerah: Sebanyak 133 orang pemilih berada di luar negeri atau luar daerah.

Belum Memiliki KTP Elektronik: Sebanyak 18 pemilih belum memiliki KTP elektronik.

Perubahan Elemen Data: Tiga orang pemilih melakukan perubahan elemen data.

"Semua temuan ini telah kami sampaikan dengan merekomendasikan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki di servernya," tutup Ria Sukandi. (Red*)



0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close