Kunjungan Sentra Gakkumdu RI ke Bawaslu KLU, Tekankan Penanganan Pelanggaran dan Bangun Kesepakatan Bersama |
TANJUNG penantb.com | Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Republik Indonesia (RI) bertandang ke Bawaslu Lombok Utara, kedatangan itu dalam rangka memastikan kesiapan Sentra Gakumdu Bawaslu Lombok Utara dalam penanganan pelanggaran Pidana pada perhelatan Pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal ini diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (Kordiv P2PS) Doktor Suliadi seusai menerima mereka (Sentra Gakumdu RI) di ruang aula Bawaslu Lombok Utara. Senin, 29/07/2024
"Kami menerima Tim Sentra Gakkumdu RI bersama dengan Kordinator Divisi HP2H Pk. Ria Sukandi dan ibu Kabag Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi NTB yang juga sekaligus Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu KLU Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, S. STP, MH," terangnya
Dalam sambutannya Kordiv P2PS Suliadi menyatakan pihak Bawaslu KLU bil khusus Divisi P2PS menyambut baik lawatan tersebut, pihaknya merasa terhormat telah dikunjungi. Menurutnya kunjungan itu nantinya memberikan banyak pengetahuan tentang cara atau mekanisme penanganan pelanggaran. Tentunya dari diskusi yang sudah diagendakan, dari kedatangan itu pula dapat menjadi pemantik semangat.
Diungkapkan Suliadi pada penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu terdapat dua penanganan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani. Diantaranya, satu berasal dari temuan dan satu lagi atas laporan masyarakat.
"Rezim pemilihan serentak ini batas waktu penanganan pelanggaran bisa dikatakan terbilang singkat, tapi kami dapat gambaran terkait rencana adanya penambahan personel Sentra Gakumdu," ungkapnya
Informasi penambahan tersebut diklaim diperoleh dari penjelasan tim sentra Gakumdu RI, penjelasan tersebut mengikuti setelah adanya usulan Sentra Gakumdu RI dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Adapun penambahan tersebut Sentra Gakumdu Kabupaten/ Kota mengalami penambahan sebanyak kurang lebih 21 termasuk didalamnya dari unsur Bawaslu sendiri.
"Ini angin segar bagi kami, mengingat penanganan pelanggaran Pidana di pemilihan waktunya relatif pendek, kami memprediksi akan ada potensi peningkatan penanganan yang signifikan," ungkapnya
Dikesempatan yang sama Rizky Sinaga sentra Gakumdu RI yang juga Staf Biro Fasilitasi P.P mengamini terkait penambahan jumlah personel Sentra Gakumdu, komposisi itu dipastikan mengalami perubahan setelah melalui pembahasan panjang serta mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Iya bener ada potensi penambahan personel, unsur penambahan ini dari penyidik dan unsur kejari. (-red) semuanya untuk memaksimalkan penanganan pelanggaran di Sentra Gakumdu," terangnya
Selain itu Rizky menjelaskan kedatangannya selain memberikan arahan pula juga mengecek kesesuaian antara laporan yang dikirim ke RI dengan naskah di daerah. Setelah pengecekan dokumen laporan P2PS dinyatakan sesuai.
"Kami minta nanti untuk di rapikan dan di arsip kan, baik dalam bentuk hard copy maupun digital," pintanya
Dilanjutkan Rizky, kedatangan mereka membawa dua agenda yaitu agenda umum sesuai yang diungkapkan sebelumnya dan agenda khusus terkait Bawaslu KLU dijadikan sample di 10 Kabupaten kota di NTB pada proses penanganan pelanggaran di masa Pemilu kemarin dan kesiapan Gakumdu Bawaslu menghadapi penanganan pelanggaran pada Pemilihan serentak.
"Setelah kegiatan pembukaan ini, kami ada pembahasan internal terkait dokumen penanganan pelanggaran Pemilu kemarin," jelasnya.
Rizky memaparkan, detail pembahasan internal pada dokumen tersebut juga mendorong Gakumdu Bawaslu KLU pada agenda pelaksanaan award yang nantinya diselenggarakan oleh Gakumdu Bawaslu RI.
"Kami sendiri menjadikan Gakkumdu Bawaslu KLU sebagai sample terhadap penanganan pelanggaran di Pemilu lalu, yakin nggak Gakumdu Bawaslu KLU dapat juara nih," paparnya.
Rencana aspek penilaian award ini lanjutnya nanti mengacu pada kerapian dokumen, ketepatan dan keakuratan mekanisme penanganan pelanggaran dan analisis serta inovasi Gakumdu dalam memberikan sosialisasi kesadaran hukum ke masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.
Senada dengan itu unsur Sentra Gakumdu RI Jaksa Agung Rika Yunita menyatakan potensi pelanggaran pada pemilihan serentak ini diperkirakan mengalami peningkatan. Selain itu pula demikian aktivitas dunia digital makin mengalami perkembangan terutama pada pemanfaatan teknologi karena cepatnya informasi yang menyebar.
"Pada situasi ini Gakkumdu KLU dituntut mampu menyesuaikan diri dalam hal pemenuhan alat bukti dari pelanggaran yang terjadi di dunia digital," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Rika, penanganan pelanggaran pidana di rezim pemilihan sedapat mungkin menggunakan pendapat ahli dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan unsur baik formil dan materiel.
"Jajaran Gakkumdu KLU cepat saling menyesuaikan dan menyatukan persepsi yang setara. (-red) biasanya "penjahat" akan berusaha lebih pintar selangkah dari penyidik, maka jangan mau kalah," tegas Jaksa Muda itu.
Salah satu tantangan penanganan pelanggaran pidana di pemilihan yaitu waktunya tergolong singkat. Untuk mengatasi hal tersebut koordinasi antara anggota Gakkumdu dapat dimasifkan melalui diskusi group WA atau diskusi di luar ruangan.
"Hal ini untuk mempercepat adanya persamaan persepsi dan sikap," cetusnya.
Kendati demikian kata Rika, pihaknya juga mengimbau untuk memaksimalkan waktu yang terbatas tersebut koordinasi antara Gakumdu di daerah dan di pusat dapat terbangun baik. Aspek lain yang menjadi tantangan ialah aspek sumber daya yang masih kurang pada penanganan pelanggaran pidana bidang ITE di pemilihan.
"Kami berharap kekurangan ini tidak menyurutkan semangat dan itikad bapak ibu dalam menegakkan keadilan hukum pemilu," tegasnya.
Sementara guna memaksimalkan penanganannya harus ada persepsi yang sama dan setara antara tiga unsur, yakni Bawaslu dalam porsi penelusurannya, Polisi dalam hal penyelidikan penyidikan dan Jaksa dalam aspek penuntutan. Jaksa Madya itu kembali mengingatkan agar penelusuran oleh Bawaslu melibatkan Kepolisian sehingga unsur-unsur yang ditargetkan sesuai dengan kebutuhan pasalnya terpenuhi, tentunya memperdalam hasil penelusurannya.
"Penanganan pelanggaran di Pemilu lalu, termonitor oleh kami, KLU terbilang progresif dan cukup baik,"
"Kami berharap ini awal yang bagus untuk membangun koordinasi dalam menyiapkan langkah penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak mendatang ini," tukasnya.
Dikesempatan yang sama Panit III Subdit IV Dit Pidum Sentra Gakumdu RI dari Bareskrim Mabes Polri IPTU Saiful Bahri, SH menyarankan dalam penanganan pelanggaran pemilihan dengan keterbatasan waktu yang ada Bawaslu diminta memaksimalkan penelusuran. Pasalnya, penelusuran itu nantinya dapat memperkuat bahkan menjadi alat bukti ketiga.
Dirinya pun mengingatkan penggunaan pendapat ahli dalam menyusun analisa hukum. Nantinya hal tersebut dapat memperkuat pihak Bawaslu dalam menyajikan kajiannya ketika pembahasan bersama, sebelum naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Kami berharap penelusuran nya harus mendalam dan lengkap, ini bisa menjadi alat bukti ketiga dari keterangan para pihak yang didapatkan," paparnya.
Bahri juga menyatakan pada pelanggaran kasus pemilu lalu seperti dugaan menggunakan anak dalam kampanye di salah satu akun media sosial terhenti karena beberapa alasan. Seperti tidak lengkapnya alat bukti yang sodorkan. Sehingga oleh penilaian tersebut kasus dinyatakan tidak dapat dinaikkan ke tahap lanjut. Agar tidak terulang kembali dirinya meminta penelusuran dan meminta Bawaslu bersurat ke time siber untuk melakukan patroli akun.
"Silakan nanti di Polda untuk meminta dengan cara bersurat agar memantau akun-akun yang di curigai berpotensi dapet melakukan pelanggaran pada saat tahapan dimulai," tutupnya.
Kegiatan lawatan tersebut turut dihadiri langsung Kordiv P2 dan Datin Bawaslu NTB Ahmad Umar Set, SH. MH, Kasi Pidum Kejari Mataram bersama Jaksa Penuntut, Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU. Gufron Subki, SH bersama Penyidik dan jajaran Bawaslu KLU bersama Staf. (Red*)
0 Komentar