Foto// Kantor bupati Lombok Utara (dokumentasi penantb) |
TANJUNG, penantb.com - Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang merupakan kabupaten termuda di Nusa Tenggara Barat, bersiap melepas statusnya sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia pada akhir tahun 2024. Setelah 16 tahun didirikan, status daerah tertinggal telah menjadi pekerjaan rumah besar bagi setiap kepala daerah yang memimpin KLU.
Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu, menyampaikan optimisme terkait pencapaian ini.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan keluar dari status daerah tertinggal," ujarnya saat diwawancara media, usai jumpa pers di aula kantor Bupati Lombok Utara pada Jumat (05/07/2024).
Menurut Djohan, KLU dianggap sebagai daerah yang paling progresif dalam upaya mengubah status ini. Sehingga Lombok Utara pernah diundang ke Jawa Timur dan menerima penghargaan dari Kementerian Desa, (Kemen Desa).
"Kita pernah diundang ke Jawa Timur dan menerima penghargaan dari Kementerian Desa," tambahnya.
Djohan menjelaskan bahwa banyak faktor yang dinilai dalam proses ini, termasuk ekonomi, kemiskinan, pendidikan, dan berbagai aspek lainnya. Ia menekankan bahwa sebagai daerah yang baru mekar, KLU telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Penghargaan yang diterima dari Kementerian Desa menunjukkan pengakuan atas upaya keras dan dedikasi pemerintah daerah serta masyarakat Lombok Utara dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di daerah.
Djohan menyoroti berbagai program dan inisiatif yang telah dilaksanakan, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, program-program pemerintah yang fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan juga berperan besar dalam mencapai target ini.
"Dengan berbagai program dan inisiatif yang telah dilaksanakan, kami berharap KLU segera lepas dari status daerah tertinggal dan terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera," ungkap Djohan.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan upaya-upaya tersebut, meskipun nantinya status daerah tertinggal sudah tidak lagi disandang.
"Tidak apa-apa dengan gelar tersebut, yang penting kita lanjutkan apa yang harus kita lakukan dalam rangka keluar dari status ini," tutupnya.(Ten*)
0 Komentar