Breaking News

KPU Lombok Utara Gelar Rapat Pleno Penetapan DPS untuk Pilkada 2024: Fokus pada Validitas dan Pembaruan Data Pemilih

 


LOMBOK UTARA, penantb.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2024. 

Acara ini berlangsung pada Sabtu (10/08/2024) di Angkringan Balap, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kapolres Lombok Utara, Kasat Intel, Pabung Dandim 1606 Mataram, Kasbangpol, Satpol PP, Ketua Bawaslu beserta anggota, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), seluruh pimpinan partai politik, dan undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU (KPT) Nomor 799, dan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2024. 

Pleno ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah dan gubernur mendatang.

Nizamudin menegaskan bahwa DPS yang ditetapkan pada pleno ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin mengalami perubahan hingga mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Perubahan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, masuk penjara, atau mengalami perubahan status lainnya. Oleh karena itu, KPU akan membuka ruang untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS yang telah ditetapkan.

"DPS ini akan selalu berubah. Setelah pleno di tingkat provinsi selesai, kami akan umumkan hasil pleno untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua data pemilih valid dan tidak ada yang tertinggal," ujar Nizamudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan saat ini akan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah melalui proses pleno kembali pada tanggal 5-7 September. 

Kemudian, DPSHP tersebut akan diplenokan kembali di tingkat kecamatan pada tanggal 9-11 September, dan akhirnya diplenokan di tingkat kabupaten pada tanggal 14-16 September 2024.

"Kami mengantisipasi bahwa DPSHP akan mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan jumlah pemilih. Hasil akhirnya akan berbeda ketika pleno di tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten telah selesai," jelasnya.

Dalam proses pleno berjenjang ini, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih yang dianggap keliru. Namun, setiap masukan tersebut harus disertai dengan bukti otentik agar bisa ditindaklanjuti oleh KPU.

"Jika ada kesalahan data atau masukan yang belum diakomodasi pada pleno sebelumnya, peserta bisa menyampaikan tanggapan beserta data pendukung yang otentik secara administrasi. Tanpa bukti otentik, masukan hanya akan dianggap sebagai informasi sementara yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara di tingkat bawah," tambah Nizamudin.

Ia juga menegaskan bahwa KPU siap menerima segala bentuk masukan yang disertai bukti autentik, seperti surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa atau akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KPU Kabupaten Lombok Utara juga melaporkan bahwa jumlah DPS sementara saat ini tercatat sekitar 185 ribu pemilih, meningkat dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya yang mencapai 183 ribu orang. Peningkatan ini disebabkan oleh masuknya pemilih pemula, yaitu mereka yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Kami mendorong para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Meskipun ada satu atau dua pemilih yang belum melakukan perekaman, kami tetap mendorong mereka untuk segera melakukannya. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK), mereka wajib masuk dalam DPS," jelas Nizamudin.

Namun, ia juga mengakui adanya tantangan dalam perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Dukcapil hanya akan mengeluarkan e-KTP ketika pemilih sudah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan bahwa pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada hari H mendapatkan e-KTP tepat waktu.

"Dukcapil akan standby pada hari H untuk mengeluarkan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Kami akan menghitung jumlah pemilih yang harus mendapatkan e-KTP pada hari tersebut dan memastikan semuanya berjalan lancar," tutup Nizamudin. (Ten*)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close