Ikatan Mahasiswa NTB Tuntut Pemecatan kader Gerindra di DPP, dugaan pelanggaran AD/ART oleh ketua OKK |
JAKARTA.Penantb.com || Puluhan Massa Aksi yang tergabung Ikatan Mahasiswa NTB menyuarakan dugaan adanya praktek Abuse Of Power ke kantor DPP Partai Gerindera di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/O8/2024).
Dalam aksi juga sekaligus mengajukan Laporan yang merugikan Kader Gerindra dalam hal ini Ketua DPC Lombok Utara yang maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati yang sudah mendapat pasangan Wakil Bupati.
"Atas Nama Loyalis Bapak Prabowo Dengan ini mengajukan permohonan pemecatan kader partai Saudara Sudirsah Sujanto sekaligus anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) aktip saat ini dan terpilih kembali di pemilu 2024." ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Azizurahman sebagaimana rillis yang diterima penantb.com.
Ditegaskannya, sebagai kader Partai Gerindra yang harus taat dan patuh pada aturan partai dimana kader partai sekaligus ketua DPC Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Saat ini menjadi wakil Bupati Lombok Utara yang seharusnya didukung penuh oleh Sudirsah sujanto selaku ketua OKK Gerindra Provinsi NTB. Bukan sebaliknya mendukung yang bukan kader partai.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Ketua OKK Sudirsah Sujanto sendiri sesuai dengan poin-poin yang tercantum dalam AD/ART 2020, Pasal 12 Ayat (2) mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara.
“Artinya dalam pemahaman kami Saudara Sudirsah tidak memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat karena lebih sering mensosialisasikan di luar kader. Dalam laporan juga kami lampirkan bukti-bukti ketua OKK sosialisasi calon yang bukan kader,” sambungnya.
Kata Aziz, dengan melihat sebagaimana kronologis diatas dari hasil temuan atas dugaan pelanggaran AD/ART oknum kader Partai DPD Gerindra di NTB menuntut untuk segera memproses pemecatan Ketua OKK tersebut dan melakukan Public Ekspos melalui media untuk diketahui Publik.
“Kami memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Partai Gerindra Tahun 2020 dimana Pasal 70 tertera untuk DPP memberikan sangsi pemecatan sebagai kader partia kepada Sudirsah Sujanto. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan pertimbangan dan alasan sebagai kader partai tentu lebih mengutamakan kader internal terlebih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,”tegas Korlap Azizurahman.
“Melalui kesempatan ini juga, Kami meminta ketua umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto segera mengambil sikap untuk memberhentikan Sudirsah Sujanto Dari Partai Gerindra. Kami tidak ingin perjuangan kami di ciderai oleh oknum ketua OKK yang merusak tatanan partai politik yang membuat marwah partai tidak di hargai. Kami menduga kegiatan tersebut atas kepentingan pribadi dibalik baju partai dan jabatan strategis,” sambungnya.
Demikian Juga pengajuan laporan langsung di terima baik oleh Tomy selaku Saksi Pembina dan pengamanan dalam partai (PAMDAL) DPP Gerinda.
“Suratnya saya terima dan di naikin hari senin 26 Agustus 2024". Tutupnya. (***)
0 Komentar