Data Terus Bergerak, Bawaslu Godok Data Persiapan Pleno DPSHP |
LOMBOK UTARA, Penantb.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini sedang memfokuskan perhatian pada pengawasan pergerakan data pemilih yang akan segera ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Setelah proses pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditempel di papan pengumuman tiap desa, pergerakan data masih terus berlangsung dan dipastikan berpotensi mengalami perubahan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi, pada Rabu (7/9/2024).
Menurut Ria Sukandi, pergerakan data pemilih terus dipantau ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan agar penyusunan daftar pemilih berproses secara profesional dan akuntabel.
Ia menjelaskan, perubahan dalam DPS setelah pleno adalah hal yang lazim terjadi, terutama karena adanya partisipasi warga yang sadar akan hak pilihnya dan datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat proses Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) sedang berlangsung.
"Perubahan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah warga yang sebelumnya luput dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) saat Mutarlih, serta temuan data baru yang diperoleh dari koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder di KPU," kata Andi, panggilan akrab Ria Sukandi.
Andi juga mengungkapkan bahwa perubahan data pemilih ini terjadi sangat cepat dan dinamis, mengingat setiap penduduk terus bergerak, baik secara fisik maupun administratif. Hal ini ditunjang oleh sistem pengawasan yang memantau data secara periodik dan real-time.
Ia menyatakan bahwa Bawaslu bersama jajarannya saat ini sedang fokus memantau data yang masuk dalam kategori 2 dan 4, yang merujuk pada pemilih ganda (kategori 2) dan pemilih yang pindah keluar maupun masuk ke wilayah Kabupaten Lombok Utara (kategori 4).
"Kami saat ini sedang mengawal pergerakan data kategori 2 dan 4, yakni data pemilih ganda dan pemilih yang pindah masuk atau keluar wilayah Lombok Utara. Ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai DPSHP adalah data yang akurat dan valid," jelasnya.
Meski begitu, Andi menekankan bahwa pergerakan data ini masih dalam batas toleransi dan belum terkunci menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk menjamin validitas data tersebut, pihak Bawaslu dan KPU terus melakukan koordinasi serta uji petik di lapangan guna melakukan verifikasi faktual.
"Kami selalu berkoordinasi intensif dengan KPU untuk melakukan uji petik atau verifikasi faktual di lapangan. Kami turun langsung untuk memeriksa kebenaran data, terutama untuk pemilih yang baru masuk ke Lombok Utara. Jumlahnya mencapai ratusan orang," ujar Andi.
Setelah seluruh proses ini selesai, hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah melalui perbaikan akan disusun kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan DPSHP ini akan dilakukan melalui pleno tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Pleno DPSHP ini akan berlangsung di tingkat kecamatan. Kami fokus untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Selama proses pengawasan penyusunan DPS hingga saat ini, Bawaslu dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) serta pengawas desa (PKD) menemukan beberapa anomali dalam data pemilih. Di antaranya terdapat pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tidak dikenal, dan pemilih yang pindah domisili. Selain itu, ditemukan juga pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPS.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa ada sebanyak 63 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 16 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar di DPS. Rincian dari data pemilih TMS terdiri dari 59 pemilih yang telah meninggal dunia, 1 pemilih ganda, dan 3 pemilih yang pindah domisili. Sementara itu, pemilih MS yang pindah masuk ke Lombok Utara berjumlah 16 orang.
“Hasil temuan ini akan kami jadikan sebagai saran perbaikan yang diajukan kepada KPU. Kami juga akan memonitor tindak lanjut dari saran perbaikan tersebut. Jika KPU dan PPK tidak menindaklanjutinya dalam waktu yang ditentukan, kami akan menjadikan hal ini sebagai rekomendasi pelanggaran,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh Panwascam di Lombok Utara telah diminta untuk menyiapkan saran perbaikan secara tertulis, disertai dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada PPK di masing-masing kecamatan. Jika PPK tidak merespon saran tersebut dalam waktu tiga hari, Panwascam memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PPK.
“Kami instruksikan Panwascam untuk menyiapkan saran perbaikan secara tertulis, lengkap dengan dokumen pendukungnya. Jika PPK tidak menindaklanjutinya dalam tiga hari, maka Panwascam berhak untuk memanggil PPK guna memberikan klarifikasi,” pungkas Andi. (Ten)
0 Komentar