Breaking News

Dinas DPM-PTSP KLU Lakukan Pengawasan Perizinan dan Legalitas Usaha di Gili Tramena.


Dinas DPM-PTSP KLU Lakukan Pengawasan Perizinan dan Legalitas Usaha di Gili Tramena.



LOMBOK UTARA penantb.com - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Sekretarisnya, Erwin Rahadi, baru-baru ini melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Gili Trawangan dan Gili Air. 

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung selama empat hari tersebut menargetkan empat perusahaan yang ada di dua wilayah tersebut. 

"Dalam kegiatan pengawasan kemarin, kami menargetkan empat perusahaan yang diinspeksi terkait legalitas usaha dan kewajiban perusahaan," jelas Erwin Rahadi. Senin (30/09/2024)

Pengawasan dilakukan oleh tim yang dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengunjungi Gili Trawangan dan tim lainnya ke Gili Air, dengan masing-masing tim memeriksa dua perusahaan per hari.

Erwin menegaskan bahwa aspek yang menjadi fokus utama dalam pengawasan ini adalah legalitas usaha serta kewajiban perusahaan untuk melaporkan kegiatan investasinya. Setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lombok Utara diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara rutin melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

"Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha mereka setiap tiga bulan sekali dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," tambahnya.

Menurut Erwin, pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Pengisian data di sistem OSS menjadi salah satu bagian penting dari proses ini, di mana satu perusahaan bisa memakan waktu hingga lima jam untuk menyelesaikan pengisian data yang diperlukan.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap standar usaha dan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan. Erwin menjelaskan bahwa legalitas yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan dasar dan izin operasional. 

"Persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha meliputi tiga hal, yaitu izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan," paparnya.

Di samping persyaratan dasar tersebut, perusahaan juga diwajibkan memiliki izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Erwin menekankan bahwa dengan peraturan perizinan usaha yang semakin ketat, perusahaan harus memiliki kelengkapan dokumen agar dapat menjalankan operasional mereka dengan lancar. 

"Salah satu contoh dari izin operasional ini adalah sertifikasi akomodasi yang wajib dimiliki oleh pengusaha di sektor pariwisata, serta sertifikat halal untuk makanan yang disajikan,"terangnya.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja KLU berharap agar setiap pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya mematuhi standar usaha dan legalitas yang berlaku. 

"Kami berharap ke depan, para pelaku usaha dapat meningkatkan standar kegiatan usahanya dan memenuhi seluruh kewajiban perizinan yang diperlukan," ujar Erwin.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan regulasi di sektor pariwisata, yang menjadi tulang punggung perekonomian di wilayah Gili Trawangan dan Gili Air. Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ini tidak hanya akan membantu menjaga kelancaran operasional mereka, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah serta kepercayaan wisatawan terhadap layanan yang diberikan.

Meskipun pengawasan ini berjalan lancar, Erwin mengakui bahwa masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait dengan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban melaporkan kegiatan usaha secara berkala. Banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan sistem OSS dengan optimal, sehingga proses pengisian laporan masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

Namun demikian, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja KLU berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar mereka semakin memahami dan mampu mematuhi peraturan yang ada. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar proses perizinan dan pelaporan dapat berjalan lebih efisien," tutupnya. (Ten*)

0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close