Foto// Calon TKI dan TKW saat melakukan pendaftaran di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara |
LOMBOK UTARA penanntb.com -Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mengedepankan penguatan sistem penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui jalur prosedural.
Kepala Bidang Tenaga Kerja KLU, Muhrim, menyampaikan bahwa dinas bekerja sama dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) untuk memastikan setiap penyaluran tenaga kerja terekam dan terdokumentasi dengan baik.
Menurut Muhrim, seluruh proses penyaluran tenaga kerja harus dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Ketenagakerjaan bersama P3MI bertugas memastikan setiap tenaga kerja yang diberangkatkan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan kesehatan, sehingga tidak ada kendala di kemudian hari.
"Selama dia mengikuti prosedur, kita tetap bekerja sama dengan P3MI untuk penguatan penyaluran tenaga kerja yang terdata lengkap dan sesuai prosedur. Tentu, persyaratan harus dipenuhi, mulai dari kesehatan hingga izin keluarga," ujar Muhrim.
Bagi tenaga kerja perempuan, misalnya, mereka diwajibkan untuk mendapatkan izin dari suami. Jika mereka belum menikah, izin harus diperoleh dari orang tua. Hal-hal administratif lainnya seperti KTP dan KK juga harus dipenuhi sebelum dinas memberikan tanda tangan sebagai persetujuan pemberangkatan.
"Proses ini diawasi secara ketat, termasuk melalui pemantauan online,"jelas Muhrim.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, P3MI akan melaporkan data tersebut kepada BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk pengurusan pemberkasan, pembuatan paspor, hingga penempatan di negara tujuan.
Salah satu masalah yang kerap dihadapi dalam penyaluran tenaga kerja adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Surat Perjanjian Kerja.
Muhrim menekankan bahwa surat ini sangat penting karena memuat detail seperti lokasi penempatan, jenis pekerjaan, gaji, serta jaminan kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
"Surat perjanjian kerja harus diambil sebelum berangkat dan disimpan oleh keluarga. Jika ada permasalahan di kemudian hari, surat tersebut menjadi dasar untuk menuntut hak-hak pekerja," jelasnya.
Muhrim menyoroti bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya surat perjanjian kerja ini masih kurang. Oleh karena itu, dinas terus berupaya mensosialisasikan pentingnya prosedur yang tepat demi melindungi hak-hak TKI dan TKW di luar negeri.
Walaupun penyaluran tenaga kerja melalui jalur prosedural terus dikuatkan, masalah pemberangkatan non-prosedural masih menjadi tantangan tersendiri.
Muhrim mengingatkan bahwa pemberangkatan melalui jalur non-prosedural berisiko tinggi, baik bagi pekerja maupun keluarganya. Mereka sering tergoda oleh iming-iming gaji besar, namun tidak memahami bahwa jalur tersebut sangat berisiko.
“Kita ingin semua pemberangkatan melalui jalur prosedural yang aman dan terjamin, karena jika non-prosedural, ada banyak risiko yang mengintai,” tegas Muhrim.
Dinas juga berharap agar pemerintah desa dan tokoh masyarakat ikut mendorong warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur yang benar.
"Pihak-pihak terkait seperti kepala desa dan kadus harus ikut mendorong warganya agar memilih jalur yang aman," tutupnya. (Ten*)
0 Komentar