Breaking News

Pencapaian Target Perizinan di Lombok Utara Capai 48 Persen, Fokus pada PBG dan IMTA

Foto// Kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara,

LOMBOK UTARA, Penantb.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara terus melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan target perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah di tahun 2024. 

Dua perizinan utama yang menjadi fokus pada tahun ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Target kedua perizinan ini diharapkan mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp7 miliar, dengan masing-masing sektor ditargetkan sebesar Rp3,5 miliar.

Erwin Rahadi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi dari target tersebut baru mencapai 48 persen. Sebagian besar penerimaan ini berasal dari IMTA, sedangkan PBG masih perlu mendapat dorongan lebih lanjut untuk mencapai target.

"Realisasi sementara untuk tahun ini masih berada di angka 48 persen, namun realisasi dari PBG masih belum optimal dan perlu didorong," ujar Erwin dalam keterangannya pada Jumat (20/09/2024).

PBG adalah izin yang krusial untuk memastikan legalitas bangunan yang didirikan oleh masyarakat. Namun, Erwin mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam mencapai target PBG adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat jangka panjang dari izin tersebut. Banyak masyarakat yang belum menyadari keuntungan legalitas dari PBG selain dari aspek formal, seperti kemudahan mengakses pinjaman dari bank.

"Saat ini, masyarakat lebih cenderung fokus pada keuntungan jangka pendek, misalnya menggunakan sertifikat bangunan untuk mendapatkan pinjaman uang. Padahal, ada banyak manfaat legalitas lain dari PBG yang sangat penting, seperti memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik bangunan," jelasnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya PBG. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan target penerimaan dari PBG sebesar Rp3,5 miliar bisa segera tercapai.

Di sisi lain, capaian dari IMTA menunjukkan hasil yang lebih baik. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara telah berhasil mengumpulkan Rp2 miliar dari target Rp3,5 miliar. 

Saat ini, tercatat ada 189 tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor strategis di Lombok Utara, dengan kewajiban membayar IMTA sebesar 1.000 dolar AS per tahun.

"Potensi penerimaan dari IMTA sangat besar, dan saat ini kami berusaha untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini hingga mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan," kata Erwin.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran IMTA dilakukan langsung ke pemerintah pusat. Namun, setelah pembayaran diterima, dana tersebut akan didistribusikan kembali ke pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja.

Meskipun realisasi target baru mencapai 48 persen, Erwin tetap optimis bahwa dengan upaya yang terus dilakukan, target tahunan tersebut dapat tercapai. Berbagai strategi telah disiapkan, termasuk meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, dan mempercepat proses perizinan untuk memudahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan potensi dari kedua target ini, baik PBG maupun IMTA. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami pentingnya PBG, sementara kami juga memastikan tenaga kerja asing memenuhi kewajiban terkait IMTA," tutup Erwin. (Ten*)



0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close