Foto// Kondisi jalur dua kota Tanjung Lombok Utara minim lampu penerangan jalan |
Oleh: (Teno Haichal)
TANJUNG, penantb.com – Warga Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), semakin resah dengan minimnya lampu penerangan jalan di sepanjang jalur dua kota Tanjung. Meski jalan tersebut telah diperbaiki dan kini dalam kondisi baik, ketiadaan penerangan di malam hari menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.
Nuryati, salah seorang warga, menyatakan bahwa keadaan di malam hari pada jalur dua kota Tanjung sangat mengkhawatirkan.
"Jalannya memang sudah diperbaiki menjadi jalur dua, tetapi kalau malam hari gelap gulita, apalagi di jalan dekat Tanak Song itu, Tidak ada lampu penerangan jalan yang dipasang oleh pemerintah," ungkapnya pada media Kamis, (03/10/2024)
"Hanya mengandalkan penerangan dari lampu pedagang dan rumah warga bahkan perkantoran di sekitar jalur itu," tambahnya.
Nuryati menambahkan bahwa kegelapan jalan ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara yang tidak familiar dengan kondisi jalur tersebut.
"Kalau dibiarkan terus seperti ini, kecelakaan bisa saja terjadi. Kami khawatir, terutama bagi pengendara yang baru pertama kali melintas di sini pada malam hari," tambah Nuryati
Kondisi minimnya penerangan ini memicu desakan warga kepada pemerintah untuk segera bertindak. Mereka berharap sebelum hal-hal buruk, seperti kecelakaan atau tindak kriminal, terjadi, pemerintah segera memasang lampu penerangan jalan di sepanjang jalur dua Tanjung.
"Kami meminta kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera bertindak. Penerangan jalan ini sangat penting untuk keselamatan warga dan pengendara yang melewati jalur ini setiap malam," tegas Nuryati.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin, memberikan klarifikasi terkait situasi ini. Ia menjelaskan bahwa pemasangan lampu penerangan jalan di jalur dua Tanjung merupakan tanggung jawab pemerintah pusat karena jalur tersebut termasuk dalam kategori jalan Nasional.
Dikatakannya, sebelumnya memang sudah ada beberapa lampu penerangan di jalur tersebut, tetapi akibat pelebaran jalan nasional, beberapa lampu yang ada terputus dan tidak lagi berfungsi.
"Kewenangan untuk memasang PJU di jalan kabupaten memang ada di pemerintah daerah, tetapi untuk jalan nasional, kewenangan itu ada pada pemerintah pusat," jelas Parihin.
"Jadi pemasangan lampu di jalur dua itu sebenarnya kewenangan pusat, karena itu adalah jalan Nasional," tambahnya.
Parihin menambahkan bahwa Dinas Perhubungan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar segera dilakukan pemasangan lampu jalan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pusat. Kami juga berharap ada support anggaran dari pemerintah daerah untuk mempercepat pemasangan lampu penerangan," harapannya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Lombok Utara telah melakukan pemasangan lampu penerangan di beberapa wilayah lain, seperti Tanak Song, Lempenge, dan Kokok Putek Bayan. Namun, untuk jalur dua kota Tanjung, penanganan lebih lanjut masih menunggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
"Kita juga sudah melakukan pemasangan PJU di beberapa titik, di jalan Tanak Song hingga Lempenge, Bahkan di Kokok Puteq, Bayan," tutupnya.
0 Komentar