LOMBOK UTARA, penantb.com - Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara (KLU) berikan bantuan bagi rumah adat di Desa Loloan, Kecamatan Bayan yang mengalami kebakaran pada bulan lalu.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperbaiki kembali rumah adat yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, kepada pemangku adat di Kecamatan Bayan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga pelestarian budaya serta sebagai dukungan bagi masyarakat dalam upaya pemulihan pascabencana.
Faturrahman menyatakan bahwa pemberian bantuan dana ini merupakan langkah awal yang diambil oleh Dinas Sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
“Kemarin kami sudah melakukan asesmen di lapangan. Setelah itu, kami mengajukan pencairan dana tak terduga kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) yang kemudian kami salurkan kepada pemangku adat yang ada di Bayan,” ujar Faturrahman Senin (14/10/2024).
Dana tak terduga ini, menurutnya, dipergunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan material rumah adat yang rusak akibat kebakaran. Beberapa bahan utama seperti kayu dan bambu akan diprioritaskan dalam pengadaan, sesuai dengan karakteristik rumah adat di Kecamatan Bayan.
Pihaknya juga berharap, masyarakat setempat dapat mengelola dana bantuan tersebut secara efektif agar proses pembangunan kembali rumah adat bisa segera dilakukan.
“Alhamdulillah bantuan ini sudah tersalurkan dan kami telah memenuhi kebutuhan dasar lainnya untuk masyarakat yang terdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Nisanim, menyampaikan bahwa bantuan uang sejumlah 35 juta ini diterima langsung oleh pemangku adat atau pemekel yang bertindak sebagai perwakilan dari masyarakat adat setempat.
Selain bentuk empati, pemberian bantuan ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati yang mewajibkan pemerintah daerah merespons cepat setiap usulan dari pemerintah desa terkait situasi darurat seperti kebakaran.
“Ada usulan dari pihak desa terkait kondisi rumah adat yang terbakar ini. Berdasarkan peraturan, Dinas Sosial memang harus segera menindaklanjuti usulan tersebut,” kata Nisanim.
Ia menambahkan, peran aktif desa dalam melaporkan setiap kondisi darurat membantu Dinas Sosial untuk bertindak cepat dalam memberi bantuan yang diperlukan oleh masyarakat.
Nisanim menyampaikan, bahwa pihaknya sangat berharap rumah adat yang terbakar tersebut dapat segera dibangun kembali. Baginya, rumah adat ini tidak hanya sekadar bangunan fisik tetapi juga simbol budaya dan identitas masyarakat adat di Kecamatan Bayan.
“Dengan adanya bantuan dari Dinas Sosial ini, kami berharap rumah adat yang menjadi bagian dari identitas dan budaya masyarakat setempat bisa berdiri kembali dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya (Red)
0 Komentar