Breaking News

BPBD Lombok Utara Usulkan Perbaikan 2.447 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa 2018 ke Pemerintah Pusat.

Foto// H. Irfan, Kepala Bidang Rehab Rekon BPBD KLU, 

LOMBOK UTARA, penantb.com -Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus berupaya menangani dampak kerusakan rumah yang diakibatkan oleh gempa bumi tahun 2018 lalu, khususnya rumah tahan gempa (RTG) yang mengalami kerusakan berat. 

Berdasarkan hasil validasi administrasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait, termasuk pengecekan langsung ke lapangan, terdapat 2.447 unit rumah yang mengalami kerusakan berat dan belum tertangani hingga saat ini.

H. Irfan, Kepala Bidang Rehab Rekon BPBD KLU, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah daerah, dalam hal ini BPBD Lombok Utara, telah mengusulkan agar 2.447 unit rumah yang rusak berat tersebut dapat diperbaiki melalui dana hibah yang disarankan oleh pemerintah pusat. 

“Kami telah menyampaikan usulan ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diupayakan oleh pemerintah daerah untuk menangani kerusakan berat,” ujar H. Irfan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana siap pakai (DSP) yang sebelumnya digunakan untuk penanganan darurat tidak lagi memungkinkan dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Oleh karena itu, solusi terbaik yang saat ini diajukan adalah melalui mekanisme hibah dari pemerintah pusat.

Rumah yang mengalami kerusakan berat menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan pasca-gempa ini. BPBD Lombok Utara terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan 2.447 unit rumah rusak berat tersebut. 

“Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, dan sejauh ini data-data yang diminta sudah kami lengkapi. Salah satu langkah penting adalah menentukan titik koordinat agar datanya valid, dan ini sudah kami penuhi,” jelas H. Irfan.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, rincian jumlah rumah rusak berat di setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Utara adalah sebagai berikut, Kecamatan Pemenang 218 unit, Kecamatan Tanjung 869 unit, Kecamatan Gangga 124 unit,  Kecamatan Kayangan 1.028 unit, Kecamatan Bayan190 unit, 

"Kecamatan Kayangan masih tertinggi diangka 1.028 unit rumah yang masih kita usulkan," tambahnya.

Selain rumah yang mengalami kerusakan berat, BPBD Lombok Utara juga telah mengusulkan penanganan untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang. Sebanyak 228 unit rumah rusak sedang telah diusulkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, sesuai dengan permintaan dari dinas tersebut. Usulan ini telah disampaikan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dikatakannya, untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan, terdapat wacana bahwa penanganannya akan dilakukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Namun, H. Irfan menjelaskan bahwa persyaratan untuk program RTLH berbeda dengan program rumah tahan gempa (RTG), sehingga memerlukan penyesuaian dan kajian lebih lanjut.

 “Jika nantinya rumah rusak ringan akan ditangani melalui program RTLH, maka persyaratan yang diterapkan akan berbeda dengan RTG,” tambahnya.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan di tingkat daerah, H. Irfan menegaskan bahwa proses penanganan ini sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Pihak BPBD Kabupaten Lombok Utara saat ini hanya dapat menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan dana hibah. 

“Komunikasi dengan pusat masih terus berjalan, namun sifatnya kita menunggu. Data-data kelengkapan yang diminta sudah kami lengkapi, tinggal menunggu keputusan dari pusat,” tutup H. Irfan. (Ten*)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close