Foto// LSM LIRA saat melakukan Hearing dan ditemui anggota DPRD KLU di Aula kantor sidang |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang akan dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Audiensi yang berlangsung di kantor DPRD KLU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi III DPRD, dan beberapa dinas terkait, Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara.
Gubernur LIRA, Zaenudin, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk mendesak DPRD KLU menunda pencairan dana bansos senilai Rp4,7 miliar yang direncanakan.
Menurut Zaenudin, sebagian besar dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas seperti masjid, mushola, dan yayasan, sementara dana untuk program Rumah Tahan Gempa (RTG) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pasca-bencana belum terealisasi hingga saat ini.
"Kami mendesak agar DPRD KLU memprioritaskan pembangunan RTG, terutama bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa," tegasnya.
Selain itu, LIRA meminta agar pencairan dana bansos ditunda hingga 27 November 2024, dengan alasan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam konteks politik.
"Kami meminta agar Rencana Pembangunan Perencanaan (R3P) terkait dengan RTG dimasukkan dalam prioritas anggaran APBD 2025. Ini adalah kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang terdampak bencana," tambah Zaenudin.
Zaenudin juga mengungkapkan adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi penerima manfaat bansos. LIRA menilai bahwa ada banyak proposal pengajuan bantuan dari masyarakat yang tidak terakomodasi dengan baik.
Zaenudin menekankan bahwa karena ini adalah momen politik menjelang Pilkada, pihaknya meminta kepada DPRD KLU untuk memastikan bahwa pencairan dana bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik.
"Jika pencairan dilakukan setelah tanggal 27 November 2024 itu silahkan," katanya
"Kami akan laporkan prosesnya jika ada penyalahgunaan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan LIRA, Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, menyampaikan bahwa pihaknya berusaha untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat dan memastikan bansos tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat politik menjelang Pilkada.
"LIRA meminta penundaan pencairan dana bansos ini agar tidak ada kecurigaan adanya kepentingan politik. Kami hanya mengawasi proses ini," jelas Sutranto.
DPRD KLU juga di minta untuk merekomendasikan penundaan pencairan dana hibah bansos hingga batas waktu yang diminta, serta mendukung memprioritaskan program R3P pada tahun anggaran 2025.
"Kami tidak mengatakan bertanggung jawab, karena menjadi teknis pelaksanaan itu adalah OPD sendiri, kita hanya menjadi pengawasan saja bagaimana proses penyaluran bansos," tutupnya. (Red)
0 Komentar