Foto// Deni Hartawan ketua Bawaslu KLU, di dampingi Ria Sukandi, Kordinator divisi hukum dan pencegahan Bawaslu Lombok Utara |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara nomor urut 2, Danny-Zaki, tetap berencana menghadirkan grup musik Amtenar dalam kampanye akbar yang akan digelar pada 23 November 2024.
Langkah ini diambil meskipun mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara terkait potensi pelanggaran aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, menegaskan bahwa peringatan tersebut diberikan bukan untuk melarang, tetapi sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum.
“Kami sudah memberikan imbauan secara personal kepada tim paslon 02. Jika terdapat ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, itu melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemendagri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Deni menambahkan bahwa setiap paslon seharusnya mematuhi aturan untuk menghindari potensi pidana maupun administratif.
“Kami ingatkan kembali, bukan melarang, tapi mencegah. Jika aturan ini tidak diindahkan, konsekuensinya menjadi tanggung jawab paslon. Potensi diskualifikasi bisa saja terjadi jika pelanggaran terbukti,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ria Sukandi, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Lombok Utara.
Menurutnya, kehadiran band yang melibatkan ASN dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 189 UU Pemilu.
“Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 6 juta. Kami hanya berupaya mengingatkan agar semua pihak memahami konsekuensinya,” katanya.
Meski demikian, Liaison Officer (LO) pasangan Danny-Zaki, Raden Tazani Prassitya, memastikan bahwa grup Amtenar tetap akan hadir untuk menghibur masyarakat.
“Kami sudah melakukan perjanjian sebelumnya. Apa pun risikonya, kampanye akbar ini tetap berjalan sesuai rencana,” tutupnya.
0 Komentar