Breaking News

Dinas PUPR-PKP KLU Berikan Kesempatan Tambahan 50 Hari untuk Pengerjaan Kantor DPRD, Denda Terus Berjalan.

 

Foto//Kantor DPRD KLU masih dalam pengerjaan

LOMBOK UTARA, PenaNTB.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor pembangunan Kantor DPRD KLU untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kesempatan ini diberikan dengan syarat kontraktor tetap dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku

Kepala Dinas PUPR-PKP, Kahar Rizal, menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut bukanlah perpanjangan kontrak, melainkan kesempatan terakhir untuk menuntaskan pekerjaan hingga 100 persen. 

"Sebenarnya bukan perpanjangan, tapi pemberian kesempatan. Kita berikan waktu selama 50 hari, sehingga pekerjaan dapat selesai sampai 100 persen," ujar Kahar, Kamis (10/1/2025).

Meskipun diberikan tambahan waktu, Kahar menegaskan bahwa kontraktor tetap harus membayar denda atas keterlambatan pekerjaan. 

Denda tersebut dihitung sebesar Rp 10 juta per hari sejak 1 Januari 2025, sesuai rumusan yang mengacu pada nilai kontrak proyek.

"Jika pekerjaan selesai pada 30 Januari, maka total denda yang harus dibayar mencapai Rp 300 juta. Namun, jika mereka dapat menyelesaikan lebih cepat, sanksi denda akan lebih kecil. Jadi, ini menjadi motivasi bagi kontraktor untuk mempercepat pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas," ungkapnya.

Kahar juga menekankan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama, meskipun ada tekanan untuk menyelesaikan proyek lebih cepat. 

Untuk memastikan hal itu, tim direksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terus melakukan pengawasan intensif dengan evaluasi mingguan. 

"Kami memastikan pekerjaan tidak asal-asalan karena dikejar waktu. Tanggung jawab kualitas tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Kantor DPRD, Rangga Wijaya, melaporkan bahwa progres pekerjaan saat ini sudah mencapai 85 persen. Ia optimistis bahwa pekerjaan akan segera rampung sesuai target yang diberikan.

"Progres sudah sesuai harapan. Dua minggu lagi atap akan selesai dipasang, diperkirakan pada 25 Januari 2025. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan tahap finishing," kata Rangga.

Komisi III DPRD KLU turut memberikan perhatian terhadap keterlambatan proyek ini. Ketua Komisi III, Sutranto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas PUPR-PKP untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan.

"Kami sempat meminta agar kontrak dengan kontraktor diputus karena keterlambatan ini. Namun, dengan progres yang telah mencapai 85 persen, akhirnya diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan, tetapi dengan konsekuensi dikenakan sanksi denda," ujar Sutranto.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi keterlambatan lagi di masa mendatang. 

"Kami meminta Dinas PUPR-PKP untuk terus mengawasi pekerjaan ini hingga selesai. Jangan sampai ada keterlambatan tambahan, dan tetap perhatikan kualitas pekerjaan," tutupnya dengan tegas (Red).


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close