![]() |
Foto// PLT Dirut RSUD KLU Dr Encu Sukandi saat dimintai keterangan klarifikasi media PenaNtb.com di ruangnya. |
Tanjung, PenaNtb.com – Viral di media sosial terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit.
Plt. Direktur Utama RSUD KLU, Dr. Encu Sukandi, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan rumah sakit, melainkan akibat penerapan aturan baru dari BPJS Kesehatan dan Miskomunikasi.
Menurut Dr. Encu Sukandi, aturan terbaru BPJS mewajibkan pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah penggunaan surat kontrol yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Jika pasien datang di luar jadwal yang tertera di surat kontrol, maka klaim BPJS terhadap pelayanan yang diberikan dapat tertolak.
"BPJS memiliki audit internal setiap bulan dan audit eksternal setiap tahun. Jika ditemukan klaim yang tidak sesuai aturan, maka dana yang telah diberikan harus dikembalikan oleh rumah sakit ke BPJS," jelas Dr. Encu kemarin Selasa (04/02/2025).
Selain itu, sejak Januari 2025, BPJS Kesehatan memperketat aturan dengan menetapkan 144 jenis diagnosis yang tidak bisa langsung ditangani di IGD menggunakan BPJS.
"Pasien dengan keluhan ringan seperti demam atau flu, misalnya, tidak bisa menggunakan BPJS jika datang langsung ke IGD tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik," tambahnya.
Dr. Hairul Umam, Koordinator IGD RSUD KLU, menjelaskan bahwa kasus yang sempat viral di media sosial bermula dari seorang pasien yang datang ke IGD sekitar pukul 10 pagi dengan membawa surat kontrol yang ditujukan ke poli anak untuk pemeriksaan gangguan sistem imun. Namun, pasien justru datang ke IGD dengan keluhan nyeri perut.
Sesuai aturan BPJS terbaru, surat kontrol yang belum sesuai dengan tanggal yang tertera tidak bisa digunakan untuk klaim BPJS di IGD.
"Apabila pasien datang sebelum tanggal yang tertera di surat kontrol dan telah diperiksa oleh dokter, tetapi tidak dalam kondisi gawat darurat, maka dokter IGD akan memberikan pilihan untuk menggunakan layanan umum atau BPJS. Jika pasien ingin tetap menggunakan BPJS, maka petugas pelayanan akan menyarankan untuk membuat surat rujukan terlebih dahulu," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, pasien yang menggunakan BPJS di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain kondisi yang mengancam nyawa, trauma akibat kecelakaan, atau gangguan jantung.
"Jika pasien tidak mengalami kondisi gawat darurat sesuai ketentuan Kemenkes, maka tetap bisa berobat ke IGD, tetapi harus menggunakan jalur umum. Jika ingin menggunakan BPJS, maka pasien harus memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik," terang Dr. Hairul.
Aturan baru BPJS ini menjadi salah satu alasan meningkatnya keluhan masyarakat, terutama bagi pasien dengan keluhan ringan yang tidak termasuk dalam kategori gawat darurat. Namun, rumah sakit tetap membuka layanan bagi pasien umum di IGD.
"Kami berharap masyarakat lebih memahami prosedur penggunaan BPJS di IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pelayanan rumah sakit. Jangan sampai aturan ini menjadi polemik di masyarakat," tutupnya. (Ais)
0 Komentar