Foto// Agus Salim Koordinator Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lombok Utara
Lombok Utara, penantb.com – Kasus kematian Rizkil Watoni terus menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Koordinator Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lombok Utara, Agus Salim, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan, serta meminta agar penyebar video yang merugikan almarhum diusut tuntas, Kamis (27/03/2025)
Menurut informasi terbaru, kasus ini telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Agus Salim mendorong keluarga korban untuk segera melaporkan penyebar video tersebut ke Polres atau Polda agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Terkait rasa keadilan, penyebar video harus diusut tuntas. Kami mendorong keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres atau Polda agar pelaku penyebaran juga ditindak," tegas Agus Salim.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polsek Kayangan kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Polda NTB dan Polres Lombok Utara telah mengambil langkah tegas dengan melibatkan Divpropam Mabes Polri untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
Saat ini, empat anggota polisi yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan ekstraksi terhadap barang bukti, termasuk handphone milik almarhum.
Kapolda NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Selain dugaan pemerasan, isu lain yang mencuat dalam kasus ini adalah penyebaran rekaman CCTV yang memperlihatkan almarhum, disertai narasi yang dianggap merusak reputasi pribadinya.
Keluarga dan kerabat menegaskan bahwa Rizkil Watoni dikenal sebagai sosok yang baik dan sopan.
Dikatakan Agus Salim, yang mengejutkan, akun Facebook yang mengunggah video tersebut ternyata milik seorang aparatur Dusun setempat.
Akun itu diketahui mengaktifkan fitur monetisasi, sehingga muncul dugaan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Lanjut Agus, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada pelapor sebagai bentuk kompensasi atas pencabutan laporan.
Namun, masih perlu diklarifikasi apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh pelapor atau justru masuk ke pihak lain.
Agus Salim menilai bahwa oknum Kepala Dusun yang menyebarkan video tersebut dapat dianggap telah melakukan pemerasan serta pembunuhan karakter terhadap almarhum.
"Kami menilai justru oknum inilah yang melakukan pemerasan dan pembunuhan karakter almarhum melalui unggahannya," ujar Agus Salim dengan tegas.
Dalam menyikapi kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Agus Salim mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana opini publik dapat memengaruhi persepsi terhadap kebenaran, sebagaimana terjadi dalam kasus Kopi Sianida Mirna.
"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah," tambahnya.
Ia berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat di masa depan.
Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan, dan publik diajak untuk bersabar serta mendukung upaya penegakan keadilan yang transparan dan berkeadilan. (Red).
0 Komentar